Senin, 28 November 2016

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL


                                                  JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

A. Definisi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program JKN.
       Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan  yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak untuk setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
       Dua titik berat Pemerintah mengimplementasikan sistem jaminan sosial kesehatan adalah kepesertaan yang wajib sehingga dapat diakses semua masyarakat dan manfaat komprehensif. Namun jika dikaji lebih lanjut, apakah benar kedua poin tersebut dipenuhi oleh JKN, ditengah kondisi Indonesia yang memiliki keanekaragaman wilayah beserta sistem kesehatan (red: fasilitas dan tenaga) yang belum memadai.

 B. Tujuan dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
1. Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
2. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Manfaat yang dijamin oleh Program   JKN berupa pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat    dan bahan medis. Pemberian manfaat tersebut dengan menggunakan teknik           layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
Manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis dan manfaat non-medis. Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif  (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non-msedis meliputi akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta. Manfaat ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan antar fasilitas kesehatan,  dengan kondisi tertentu sesuai rekomendasi dokter.
Manfaat yang dijamin dalam JKN terdiri dari:
a.       Pelayanan  kesehatan  di FKTP  merupakan pelayanan kesehatan non-spesialistik yang meliputi :
-          Administrasi pelayanan;
-          Pelayanan promotif dan preventif;
-          Pemeriksanaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
-          Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif;
-          Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
-          Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
-          Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
-          Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
b.      Pelayanan Kesehatan di FKRTL/Rujukan Tingkat Lanjutan  yang mencakup:
-          Administrasi pelayanan;
-          Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
-          Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
-          Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
-          Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
c.       Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
-          Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hi dup bersih dan sehat.
-          Imunisasi dasar,meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPT HB), Polio, dan Campak.
-          Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
-          Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
d.      Manfaat Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam JKN:
-          Pemeriksaan ANC berupa pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi  badan  dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, pengukuran lingkar lengan atas, pemeriksaan tinggi fundus uteri, pemeriksaan denyut jantung janin, pemeriksaan posisi janin, pemeriksaan Hb, pemeriksaan golongan darah, tes celup glukoprotein urin, imunisasi, pemberian suplemen besi dan asam folat, dan konseling, serta mengonsultasikan ke dokter pada trimester pertama atau sedini mungkin.
-          Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal4 (empat) kali pemeriksaan.
-          Pemeriksaan PNC/neonatus sesuai standar diberikan dalam bentuk paket minimal 3 (tiga) kali kunjungan ibu dan 3 (tiga) kali kunjungan bayi.
-          pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan  atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya.

e.       Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang tidak dijamin meliputi:
-          Tidak sesuai prosedur
-          Pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
-          Pelayanan bertujuan kosmetik
-          General check up pengobatan alternative
-          Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
-          Pelayanan kesehatan pada saat bencana
-          Pasien Bunuh Diri /Penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk
menyiksa diri sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba.

C. Perkembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. yaitu, seluruh warga negara wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan. Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial       Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaannya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah. Program JKN sebagai bagian dari SJSN dilaksanakan dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, bersifat wajib, dan amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2013 dan PERPRES Nomor 111 tahun 2013 sebagai perubahan atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 kepesertaan JKN dilaksanakan secara bertahap.
       Pada tahap awal peserta JKN adalah peserta PBI, peserta Askes PNS, peserta TNI, POLRI, dan peserta JPK Jamsostek. Dalam perkembangannya, minat masyarakat luas untuk ikut JKN cukup besar. Dalam 3 (tiga) bulan lebih penyelenggaraan JKN perkembangan kepesertaan JKN cukup menggembirakan, sampai saat ini telah tercover sebanyak 119.090.235 peserta pada BPJS Kesehatan. Dalam hal pembayaran fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 24 tahun 2011, Perpres 12 tahun 2013 dan Perpres 111 tahun 2013 sebagai perubahan dari Perpres 12 tahun 2013 disebutkan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dibayar dengan kapitasi dan dengan cara lain (non kapitasi). Namun demikian disadari dalam 4 (empat) bulan pelaksanaan JKN masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dan dicarikan solusinya. Salah satu diantaranya adalah dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan dana yang telah diterima oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya pada FKTP milik pemerintah. Pemerintah membuat terobosan baru bagi FKTP milik pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dana kapitasi JKN yang telah diterima dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Untuk kelancaran implementasi pengelolaan dana JKN sesuai dengan regulasi yang baru perlu didukung dengan adanya penguatan teknis bagi daerah dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan dana JKN yang diterima oleh FKTP milik pemerintah daerah. Aturan teknis pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 dan Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 menunjukan adanya aroma privatisasi tersebut. Apabila mengkaji Undang Undang No 40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf (b); disebutkan bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) berwenang menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi.
       JKN merupakan bentuk penjaminan pembiayaan kesehatan yang bersifat asuransi kesehatan. Pada konteks ini, produk kesehatan diciptakan secara global, kolektif, dan menggunakan manajemen pemasaran. BPJS yang merupakan badan yang melaksanakan JKN mengorganisir dana peserta menurut kemampuan bayar masing-masing. Masyarakat dibuai untuk menjadikan kepersertaan sebagai pengamanan dari risiko sakit.

D. Landasan Hukum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Hingga            akhir    Februari 2014, dasar hukum    penyelenggaraan program JKN dan tata kelola BPJS Kesehatan diatur dalam 2 (dua) Pasal UUD NRI 1945, 2 (dua) buah UU, 6 (enam) Peraturan Pemerintah, 5 (lima) Peraturan Presiden, 4 (empat) Peraturan Menteri, dan 1 (satu) Peraturan BPJS Kesehatan
1.  UUD NRI 1945
Pasal 28H dan Pasal 34 UUD NRI 1945 adalah dasar hokum tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan dan mewajibkan pemerintah untuk membangun sistem dan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan penyelenggaraan program jaminan social
2.  UU NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN  SOSIAL NASIONAL (UU SJSN)
UU SJSN menetapkan            program JKN  sebagai            salah satu program jaminan social dalam        system jaminan            social nasional. Di dalam UU ini diatur asas, tujuan, prinsip, organisasi, dan tata cara penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.
UU SJSN menetapkan asuransi social dan ekuitas sebagai prinsip penyelenggaraan JKN kedua prinsip dilaksanakan dengan menetapkan kepersertaan wajib dan penahapan implementasinnya iuran sesuai dengan besaran pendapatan, manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan          medis,  serta tata kelola dana amanah Peserta oleh badan penyelenggara nirlaba dengan mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas efisiensi            dan efektifitas.
3.  UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU BPJS)
UU BPJS menetapkan pembentukan BPJS kesehatan untuk penyelenggaraan program JKN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja,           jaminan            hari      tua,            jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
4. PERATURAN PEMERINTAH NO. 101 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (PP PBIJK)
5.  PERATURAN PEMERINTAH NO. 86 TAHUN 2013
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja.

6. PERATURAN PRESIDEN NO. 12 TAHUN 2013 TENTANG
JAMINAN KESEHATAN
PerPres JK mengatur peserta dan kepesertaan JKN, pendaftaran, iuran Dan tata kelola iuran, manfaat JKN, koordinasi manfaat, penyelenggaraan pelayanan, fasilitas kesehatan, kendali mutu  dan kendali biaya, penanganankeluhan, dan penanganan sengketa.

 7.  PERATURAN PRESIDEN NO. 107 TAHUN 2013
 PerPres ini mengatur jenis pelayanan kesehatan bagi Kementerian Pertahanan,Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak didanai oleh JKN. Pelayanan kesehatan tersebut Diselenggarakan di fasilitas kesehatan milik Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian RI, serta didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 59 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

9. PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 71 TAHUN 2013
Permenkes ini mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan Oleh program JKN, tata cara kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJSKesehatan, system pembayaran fasilitas kesehatan, system kendali mutu dan kendali biaya, pelaporan dan kajian pemanfaatan pelayanan (utilization review), serta peraturan peralihan bagi pemberlakuan ketentuan-ketentuan wajib di fasilitas kesehatan.

1 komentar:

  1. I had been looking via numerous of your conditions for this website besides I imagine this place is exceptionally educational.
    Togel Singapura Online

    Ayam Bangkok Petarung

    BalasHapus