JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah
program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang
menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan
sejahtera.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently
Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program JKN.
Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah. Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi
kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.
40 Tahun 2004 tentang SJSN dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan masyarakat yang layak untuk setiap orang yang telah membayar iuran
atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Dua titik berat Pemerintah
mengimplementasikan sistem jaminan sosial kesehatan adalah kepesertaan yang
wajib sehingga dapat diakses semua masyarakat dan manfaat komprehensif. Namun
jika dikaji lebih lanjut, apakah benar kedua poin tersebut dipenuhi oleh JKN,
ditengah kondisi Indonesia yang memiliki keanekaragaman wilayah beserta sistem
kesehatan (red: fasilitas dan tenaga) yang belum memadai.
B. Tujuan dan Manfaat Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)
1. Tujuan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN)
Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan
tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
2. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN)
Manfaat yang dijamin oleh Program JKN berupa pelayanan kesehatan perseorangan
yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif),
pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan
(rehabilitatif) termasuk obat dan bahan
medis. Pemberian manfaat tersebut dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
Manfaat JKN terdiri
atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis dan manfaat non-medis. Manfaat medis
berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif
(promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi
medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat
non-msedis meliputi akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan
rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta. Manfaat ambulan hanya diberikan
untuk pasien rujukan antar fasilitas kesehatan,
dengan kondisi tertentu sesuai rekomendasi dokter.
Manfaat yang dijamin dalam JKN terdiri
dari:
a. Pelayanan kesehatan
di FKTP merupakan pelayanan
kesehatan non-spesialistik yang meliputi :
-
Administrasi pelayanan;
-
Pelayanan promotif dan preventif;
-
Pemeriksanaan, pengobatan, dan
konsultasi medis;
-
Tindakan medis non-spesialistik, baik
operatif maupun non-operatif;
-
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai;
-
Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan
medis
-
Pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkat pratama; dan
-
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan
indikasi medis.
b. Pelayanan
Kesehatan di FKRTL/Rujukan Tingkat Lanjutan
yang mencakup:
-
Administrasi pelayanan;
-
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
-
Tindakan medis spesialistik, baik bedah
maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
-
Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai;
-
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
sesuai dengan indikasi medis;
c. Manfaat
pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
-
Penyuluhan kesehatan perorangan,
meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit
dan perilaku hi dup bersih dan sehat.
-
Imunisasi dasar,meliputi Baccile Calmett
Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPT HB), Polio, dan
Campak.
-
Keluarga berencana, meliputi konseling,
kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang
membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat
kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
-
Skrining kesehatan, diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
d. Manfaat
Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam JKN:
-
Pemeriksaan ANC berupa pemeriksaan
fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah,
pengukuran lingkar lengan atas, pemeriksaan tinggi fundus uteri, pemeriksaan
denyut jantung janin, pemeriksaan posisi janin, pemeriksaan Hb, pemeriksaan
golongan darah, tes celup glukoprotein urin, imunisasi, pemberian suplemen besi
dan asam folat, dan konseling, serta mengonsultasikan ke dokter pada trimester
pertama atau sedini mungkin.
-
Pemeriksaan ANC sesuai standar diberikan
dalam bentuk paket minimal4 (empat) kali pemeriksaan.
-
Pemeriksaan PNC/neonatus sesuai standar
diberikan dalam bentuk paket minimal 3 (tiga) kali kunjungan ibu dan 3 (tiga)
kali kunjungan bayi.
-
pelayanan kebidanan dan neonatal yang
dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai
kompetensi dan kewenangannya.
e. Meskipun
manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang
tidak dijamin meliputi:
-
Tidak sesuai prosedur
-
Pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan
yang bekerja sama dengan BPJS
-
Pelayanan bertujuan kosmetik
-
General check up pengobatan alternative
-
Pengobatan untuk mendapatkan keturunan,
pengobatan impotensi
-
Pelayanan kesehatan pada saat bencana
-
Pasien Bunuh Diri /Penyakit yang timbul
akibat kesengajaan untuk
menyiksa
diri sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba.
C. Perkembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang
merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya
menggunakan sistem asuransi. yaitu, seluruh warga negara wajib menyisihkan
sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Semua rakyat
miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh
pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk
memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan. Sesuai Undang-undang Nomor 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia
akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaannya bersifat wajib tidak
terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan
individu yang ditanggung pemerintah. Program JKN sebagai bagian dari SJSN
dilaksanakan dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian,
akuntabilitas, portabilitas, bersifat wajib, dan amanat dan hasil pengelolaan
dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan
sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Sebagaimana yang diamanatkan dalam
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2013 dan PERPRES Nomor 111 tahun
2013 sebagai perubahan atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 kepesertaan
JKN dilaksanakan secara bertahap.
Pada tahap awal peserta JKN adalah
peserta PBI, peserta Askes PNS, peserta TNI, POLRI, dan peserta JPK Jamsostek.
Dalam perkembangannya, minat masyarakat luas untuk ikut JKN cukup besar. Dalam
3 (tiga) bulan lebih penyelenggaraan JKN perkembangan kepesertaan JKN cukup
menggembirakan, sampai saat ini telah tercover sebanyak 119.090.235 peserta
pada BPJS Kesehatan. Dalam hal pembayaran fasilitas kesehatan yang telah
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 24
tahun 2011, Perpres 12 tahun 2013 dan Perpres 111 tahun 2013 sebagai perubahan
dari Perpres 12 tahun 2013 disebutkan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) dibayar dengan kapitasi dan dengan cara lain (non kapitasi). Namun
demikian disadari dalam 4 (empat) bulan pelaksanaan JKN masih banyak hal-hal
yang perlu diperbaiki dan dicarikan solusinya. Salah satu diantaranya adalah
dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan dana yang telah diterima oleh fasilitas
kesehatan tingkat pertama khususnya pada FKTP milik pemerintah. Pemerintah
membuat terobosan baru bagi FKTP milik pemerintah daerah dalam hal pengelolaan
dana kapitasi JKN yang telah diterima dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden
No 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada
Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Untuk kelancaran implementasi
pengelolaan dana JKN sesuai dengan regulasi yang baru perlu didukung dengan
adanya penguatan teknis bagi daerah dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan dana
JKN yang diterima oleh FKTP milik pemerintah daerah. Aturan teknis pada Peraturan
Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 dan Peraturan Presiden No 12 tahun 2013
menunjukan adanya aroma privatisasi tersebut. Apabila mengkaji Undang Undang No
40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf (b); disebutkan
bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) berwenang menempatkan dana
jaminan sosial untuk investasi.
JKN merupakan bentuk penjaminan
pembiayaan kesehatan yang bersifat asuransi kesehatan. Pada konteks ini, produk
kesehatan diciptakan secara global, kolektif, dan menggunakan manajemen
pemasaran. BPJS yang merupakan badan yang melaksanakan JKN mengorganisir dana
peserta menurut kemampuan bayar masing-masing. Masyarakat dibuai untuk
menjadikan kepersertaan sebagai pengamanan dari risiko sakit.
D. Landasan Hukum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Hingga akhir Februari 2014, dasar hukum penyelenggaraan program JKN dan tata
kelola BPJS Kesehatan diatur dalam 2 (dua) Pasal UUD NRI 1945, 2
(dua) buah UU, 6 (enam) Peraturan Pemerintah, 5 (lima) Peraturan Presiden,
4 (empat) Peraturan Menteri, dan 1 (satu) Peraturan BPJS Kesehatan
1.
UUD NRI 1945
Pasal 28H dan Pasal 34 UUD NRI 1945 adalah
dasar hokum tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara atas
pelayanan kesehatan dan mewajibkan pemerintah untuk membangun sistem dan tata
kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan
penyelenggaraan program jaminan social
2.
UU NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (UU SJSN)
UU SJSN menetapkan program JKN sebagai salah satu
program jaminan social dalam system
jaminan social nasional. Di
dalam UU ini diatur asas, tujuan, prinsip, organisasi, dan tata cara
penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.
UU SJSN menetapkan asuransi social dan
ekuitas sebagai prinsip penyelenggaraan JKN kedua prinsip dilaksanakan dengan
menetapkan kepersertaan wajib dan penahapan implementasinnya iuran sesuai
dengan besaran pendapatan, manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan medis, serta
tata kelola dana amanah Peserta oleh badan penyelenggara nirlaba dengan
mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas efisiensi dan efektifitas.
3.
UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU BPJS)
UU BPJS menetapkan pembentukan BPJS
kesehatan untuk penyelenggaraan program JKN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian.
4. PERATURAN PEMERINTAH NO. 101
TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (PP PBIJK)
5. PERATURAN PEMERINTAH NO. 86 TAHUN 2013
Tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja.
6.
PERATURAN PRESIDEN NO. 12 TAHUN 2013 TENTANG
JAMINAN
KESEHATAN
PerPres
JK mengatur peserta dan kepesertaan JKN, pendaftaran, iuran Dan tata kelola
iuran, manfaat JKN, koordinasi manfaat, penyelenggaraan pelayanan, fasilitas
kesehatan, kendali mutu dan kendali
biaya, penanganankeluhan, dan penanganan sengketa.
7.
PERATURAN PRESIDEN NO. 107 TAHUN 2013
PerPres ini mengatur jenis pelayanan kesehatan
bagi Kementerian Pertahanan,Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang tidak didanai oleh JKN. Pelayanan kesehatan tersebut Diselenggarakan
di fasilitas kesehatan milik Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian RI, serta didanai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
8. PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO.
59 TAHUN 2014
Peraturan Menteri Kesehatan No. 59
Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan.
9. PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO.
71 TAHUN 2013
Permenkes
ini mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan Oleh program JKN,
tata cara kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJSKesehatan, system pembayaran
fasilitas kesehatan, system kendali mutu dan kendali biaya, pelaporan dan
kajian pemanfaatan pelayanan (utilization review), serta peraturan peralihan
bagi pemberlakuan ketentuan-ketentuan wajib di fasilitas kesehatan.
I had been looking via numerous of your conditions for this website besides I imagine this place is exceptionally educational.
BalasHapusTogel Singapura Online
Ayam Bangkok Petarung