Senin, 28 November 2016

PENCEMARAN




Pencemaran

A. PENGERTIAN PENCEMARAN
            Pencemaran menurut SK Mentri Kependudukan Lingkungan Hidup no. 02/MENKLH/1998, adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan/atau komponen lain kedalam air/udarah, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udarah oleh kegiatan manusia dan proses alam sehingga kualitas air/udarah menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesusai dengan peruntukanya.
            Manusia melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan akan makanan, mereka mengembangkan pertanian, membuat pabrik pengolah hasil pertanian, membuat peternakan dan lain-lain. Untuk memenuhi kebutuhan akan peralatan hidup seperti alat-alat pertanian, alat-alat rumah tangga, kendaraan, dan lain-lain, manusi mengembangakn berbagai jenis industry.
            Berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, pada akhrnya kan menghasilkan sisa berupa sampa atau limbah yang dibunga kelingkungan. Hal ini terjadi karena setiap aktivitas manusia pada dasarnya adalah sebuah prosespengubahan zat atau energy dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Setiapa proses tersebut tidak dapat sepenuhnya mampu diubah, melainkan selalu ada sisa atau disebut entropy yang kemudian menjadi sampah atau limbah yang masuk atau dimasukan kelingkungan
            Contoh sederhana sebuah entropy adalah ketika kalian makan. Makanan akan diproses dalam perut untuk kemudian diubah menjadi energy. Tidak semua makanan dapat diubah  menjadi energy seluruhnya, melainkan ada sisa dalam bentuk kotoran atau tinja. Begitu pulah dengan kegiatan industry, tidak semuah bahna menth di ubah menjadi produk industry, melainkan ada sisa yang kemudian menjadi sampah atau limbah. Sampah atau limbah ini kemudin akan menurunkan kualitas lingkingan jika tidak dikelola dengan baik


B. PENGERTIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
            Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatana manusia atau akibat proses alam sehingga kualitas lingkungan menurun sampai ketingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Contoh, pembuangan limbah industry  kesungai dan laut akan menyebabkan perubahan ekosistem pada perairan.
      Pencemaran dapat timbul akibat kegiatan manusia atau disebabkan oleh alam (missal, gunung meletus, gas beracun) ilmu lingkungan biasanya membahas pecemaran yang disebabkan oleh aktifitas manusia yang dapat di cegah dan di kendalikan. Karena kegiatan manusia, pencemaran lingkungan pati terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat di hindari. Yang dapat dilaukan adalah mengurangi penemaran, mengendalikan penemaran, dan meningkatkan kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak menemari lingkungan. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan penemaran disebut polutan.

C. JENIS-JENIS PENCEMARAN
1. Berdasarkan tempat terjadinya
a.       Pencemaran Udara
                  Pencemaran udarah disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas, CO2, hasi
                  pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
b.      Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energy, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu di tandai perubahan bau, rasa dan warna.
c.       Pencermaran Tanah
Pencemaran tanah diakibatkan oleh sampah rumah tangga, pasar, industry, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapa dihancurkan oleh sajat-sajat renit menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organic itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai. Sedangkan sampah anorganik seperti besi, aluminium, kaca dan bahan sintetik, seperrti plastik, sulit atau tidak dapat di uraikan. Bahan pencemara itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang.
2.  Berdasarkan Macam Bahan Pencemaran
a.  Pencemaran kimiawi: CO2, Logam berat (Hg,Pb,As,Cd,Cr,Ni) bahan
     raioaktif  pestisida, detergen, minyak,pupk organik.
b. Pencemaran biologi: mikroorganisme seperti  Escherichia coli, Entamoeba   
     coli, Salmonella thyposa.
c. Pencemaran Fisik: logam, kaleng, botol, kaca, plastik, karet.
3. Berdasarkan Tingkat Pencernaran
a. Pencemaran ringan, yaitu pencemaran yang dimulai menimbulkan
    gangguan ekosistem lain.

b. Pencemaran kronis, yaitu pencemaran yang mengakibatkan penyakit kronis
c. Pencemaran akut, yaitu pencemaran yang dapat mematikan seketika.
D. PENGERTIAN LIMBAH PADAT
           Limbah padat di definisikan sebagai segala sesuatu yang tidak terpakai dan berbentuk padat atau semi padatan. Limbah padat merupakan campuran dari berbagai bahan baik yang tidak berbahaya seperti sisa makanan maupun yang berbahaya seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari industri.
           Menurut definisi WHO sampah adalah suatu yang tidak di gunakan tidak di pakai, tidak disenangi, aau sesuatu yang di buang yang berasal dari kegiatan manusia, dan tidak terjadi dengan sendirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar